Kota Bima, Bimakini.- Sidang perdana kasus tindak pidana pemilihan (Tipilih) dengan terdakwa, Darusalam, digelar Kamis (3/5) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Terdakwa diduga melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Sidang yang rencananya digelar siang, molor hingga malam. Agenda pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dakwaan dibacakan, PH terdakwa mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan PH Terdakwa, Lily Marfuatun, SH, MH dan Dedy Susanto, SH, meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU yang dinilai palsu atau tidak benar.
Berdasarkan penalaran hukum yang telah diuraikan, PH terdakwa Darussalam menilai, ketentuan Pas 72 ayat dia UU tentang pemilihan harus lebih diutamakan dari ketentuan Pasal 187 ayat tiga UU tentang pemilihan. Dengan demikian, perbuatan terdakwa melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
“Atau setidaknya dapat dikatakan bahwa ketentuan Pasal 187 ayat tiga UU tentang pemilihan mengandung konflik norma, tidak memiliki kepastian dan meragukan,” ujar Dedy.
PH terdakwa merasa yakin bahwa dalam perkara ini, JPU telah salah memahami hukum dalam mendakwa terdakwa. JPU dinilai membuat dakwaan atas dasar pemahaman hukum yang salah, atau dibuat atas dasar peraturan pidana yang mengandung konflik norma.
“Atau tidak memiliki kepastian dan meragukan, sehingga surat dakwaan dinilai surat dakwaan tidak benar atau palsu dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Berdasarkan alasan tersebut, PH terdakwa berkesimpulan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa palsu atau tidak benar. PH terdakwa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini. Yaitu, menerima nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan JPU, batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, menyatakan perkara terdakwa Darussalam SHI tidak diperiksa lebih lanjut, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” lanjutnya.
JPU pun meminta agar majlis hakim menolak eksepsi yang diajukan PH terdakwa. Karena apa yang disampaikan, bukan materi dalam eksepsi.
Sementara majlis hakim, akan menyampaikan jawaban atas eksepsi dan penolakan oleh JPU, Jumat (4/5) hari ini.
Sebelumnya, JPU menyampaikan, terjadi dugaan Tipilih oleh terdakwa, Darussalam. Yakni melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Saat itu, kata JPU, sebelum terjadinya pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, Ketua Panwascam, M Jafar, SSos dan anggota lainnya mendatangi lokasi dan menemui Ketua Panitia, Sri Suhada. Sebelum mulai meminta agar silaturrahmi tidak ada kegiatan kampanye.
Setelah itu, datang rombongan Hj dan Darussalam. Justru saat itu terdakwa memaparkan program pasangan Lutfi-Feri. Seperti pengadaan ambulan tiap kelurahan. Memberikan BPJS bagi warga Kota Bima yang belum memilikinya.
Karena pemaparan itu, M Jafar menemui Sri Suhada, bahwa itu sudah melenceng dari silaturrahmi biasa. Pesan Panwascam pun disampaikan kepada terdakwa, namun tidak diindahkan.
Lantas, M Jafar Meminta Taufik untuk menyampaikan kembali terdakwa bawah kegiatan sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Namun terdakwa tidak mengindahkannya dan selama ini tidak pernah dilarang memaparkan visi-misi dan program. Bahkan terdakwa menyilahkan Panwaslu untuk memanggilnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.