Bima, Bimakini.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Dahlan M Noer, menjalani rangkaian uji perpanjangan SIM A dan pembuatan SIM C baru di Mapolres Bima Kabupaten, Senin (21/5).
Pada kesempatan itu, Wabup mengajak pengendara mematuhi aturan dalam berkendara, salah satunya mengantongi SIM.
“Saya berharap masyarakat menaati peraturan lalu lintas dan mengurus SIM untuk umur 17 tahun ke atas,” ajaknya disela-sela mengurus administrasi perpanjangan SIM di Mapolres Bima Kabupaten.
Wabup mengatakan, memiliki SIM adalah kewajiban. Karena salahsatu syarat seseorang berkendara, apabila terjaring razia tidak memiliki SIM, telah melanggar aturan lalu lintas dan tetap ditindak oleh petugas.
“Ini sudah diwajibkan dalam UU Lalu Lintas,” ujar dia saat didampingi Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SIK dan Kasat Lantas Iptu Caka Puti Gde SIK.
Dahlan mengimbau, masyarakat agar membuat SIM dan sebagai Wakil Bupati Bima merasa malu terjaring petugas dan tidak mampu menunjukan SIM.
“Saya perpanjang SIM A, dan untuk SIM C buat baru. Saya harus memberikan contoh baik pada masyarakat Kabupaten Bima, terutama pada Kepolisian. Bukan berarti Wakil Bupati semena-mena mengendara di jalan milik negara ini,” tuturnya.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SIK, mengatakan berusaha memberi pelayanan terbaik dan tercepat, salah satunya dengan sistem layanan melalui aplikasi WhatsApp.
“Kita punya nomor WhatsApp, masyarakat diizinkan mendaftar setelah admin mengirim format, data yang diisi dikirim kembali ke operator kami untuk diinput ke komputer,” jelasnya.
Kemudian, peserta pembuat SIM datang untuk diverifikasi data. Apabila cocok, mengikuti pengujian. “Bila masyarakat tidak sabar menunggu, boleh ditinggal, nanti petugas kami akan mengantar sesuai alamat yang tertera dalam SIM,” ucapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.