Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos, Kamis (31/5) dilakukan tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Kasi PidumKejari Bima, Ronald Thomas Mendrofa SH menjelaskan, kasus Tipilih dengan tersangka Ruslan alias Parlan sudah dilakukan tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian ke jaksa.
“Kamis pagi dilakukan tahap dua di ruang Seksi Intelijen Kejari Bima. Dihadiri personil Tim Sentra Gakumdu, Panwaslu, tersangka dan penasehat hukumnya,” jelasnya, Ahad (3/6).
Lanjut Ronald, Parlan tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan menghina atau memfitnah perseorangan atau calon wali kota saat melakukan kampanye. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf ( b ) atau huruf ( c ) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang – Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang – Undang.
“Kemarin dari Kejari Bima yang menerima pelimpahan tahap dua ada Kasi Intel, Kasi Datun dan seorang Jaksa,” tuturnya.
Ditambahkan Ronald, setelah dilakukan tahap dua, selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan. Kemudian berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima. Untuk disusun jadwal sidang dan bisa segera disidangkan.
“Kami akan susun dakwaan terlebih dulu dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah membenarkan bahwa kasus Tipilih dengan tersangka Parlan sudah dilakukan tahap dua. Ditegaskannya, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan hari Kamis kemarin. Tinggal tunggu sidang saja,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.