Kota Bima, Bimakini.- Kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima rencananya dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Surat dakwaan terhadap tersangka HM pun telah disiapkan.
Kasi Pidsus Kejari Bima, I Wayan Suryawan, SH menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan sidang terhadap kasus tersebut. “Kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya, Kamis (21/6).
Dia berharap, Pengadilan Tipikor Mataram menetapkan jadwal sidang kasus itu awal Juli mendatang. Sehingga pelimpahan berkas kasus tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan dua kasus lainnya. Yakni kasus dugaan korupsi Satpol PP dan Kopi Tambora.
“Target kami pelimpahannya bisa bersamaan. Tapai kalau tidak bisa, kami akan prioritaskan kasus rehab sekolah dulu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pembuatan SPJ fiktif. Kasus dugaan korupsi rehab SD yang bersumber dari APBN.
HM disangkakan melanggar pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HM diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda Rp1 miliar. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.