Dompu, Bimakini.- KPU Kabupaten Dompu menetapka Daftar Pemilih Hasil Pemutkahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Ahad (17/6). Penetapan itu dalam rapat pleno di Hotel Tursina dan dihadiri pimpinan partai politik peserta Pemilu, Panwaslu Dompu, Dukcapil dan PPK Se Kabupaten Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Rusdyanto mengatakan, untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 tidak melakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan peraturan KPU. DPT ditambah pemilih pemula itulah yang menjadi DPS Pemilu.
Jumlah DPS yang ditetapkan KPU Dompu sebanyak 159.116 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 78.965 Pemilih Laki-laki, 80.151 pemilih perempuan. Sementara Pemilih Non KTP Elektronik sebanyak 3. 586 Pemilih terdiri dari 1.917 Pemilih Laki-laki dan 1.669 Pemilih Perempuan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.