Bima, Bimakini.- Memasuki masa tenang terhitung mulai Ahad (24/6) hingga hari coblos, KPU Kabupaten Bima bersama instansi terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Bima.
Penertiban APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Panwaslu Kabupaten Bima, Pimpinam Parpol, Tim Pengusung Paslon, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH, mengatakan semua APK Paslon harus diturunkan karena memasuki masa tenang menjelang pemilihan pada 27 Juni.
Berdasarkan rapat koordinasi dengan Panwaslu, Partai Politik, Tim pemenang paslon, TNI, Polri dan Pemda di aula KPU setempat Sabtu (23/6), diputuskan untuk penurunan APK secara bersama-sama.
“Sesuai jadwal tahapan, saat ini sudah masuk masa tenang. Berdasarkan rapat kemarin, secara bersamaan hari ini (kemarin) menurunkan alat peraga kampanye,” jelasnya via WhataApp, Ahad (24/6).
Semua pihak harus kooperatif agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan kampanye pada masa tenang. Salah satunya, menurunkan APK.
“Komisioner KPU telah menertibkan secara bersama-sama alat peraga kampanye, termasuk perwakilan partai politik,” jelasnya.
Dia mengatakan, selain APK yang dipasang penyelenggara pemilu, pihaknya juga mengigatkan admin akun media sosial yang terdaftar maupun tidak, agar tidak lagi mensosialisasi di media sosial, karena termasuk larangan.
“Tidak ada lagi kampanye atau sosialisasi di media sosial, ini sudah memasuki masa tenang menjelang pemilihan,” tegasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.