Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, sudah meneliti syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Pengembalian berkas itu dihadiri 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2019 di aula KPU Kota Bima, Sabtu (21/7).
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, hampir semua Bacaleg syaratnya belum lengkap. Untuk itu dikembalikan melalui Parpol untuk dilengkapi pada masa perbaikan.
“Kami sudah serahkan berkas untuk perbaikannya untuk diserahkan kembali ke KPU,” ujarnya, Ahad (22/7).
Sesuai tahapan, kata dia, pengembalian perbaikan berkas terhitung Ahad (22/7) hingga Selasa (31/7). Namun, perbaikan yang harus dilakukan Bacaleg tidak tergolong berat.
Perbaikan itu, kata dia, meliputi legalisir ijasah, SKCK, surat keterangan pengadilan, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. “Ada yanh menyerahkan surat keterangan sehat rohani, tapi tidak ada surat keterangan sehat jasmaninya, begitupun ada yang sebaliknya,” ujarnya.
Hari pertama penyerahan perbaikan, Ahad (22/7), kata dia, belum ada yang mengembalikan. Masih ada kesempatan beberapa hari lagi untuk memerbaikinya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.