Kota Bima, Bimakini.- Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) dengan tersangka pasangan suami isteri (pasutri) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Jumat (20/7).
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah menjelaskan, setelah berkas rampung, dilanjutkan dengan pelimpahan ke jaksa. Untuk diteliti, apakah masih ada yang kurang atau tidak.
“Jika saat diteliti jaksa menemukan masih ada kurang, kami siap melengkapi apa yang menjadi catatan jaksa,” tegasnya, kemarin.
Kanit Pidum optimis, berkas yang dilimpahkan itu sudah lengkap. Karena semua keterangan saksi, tersangka dan barang bukti atas kasus itu sudah dilengkapi.
“Insyaallah lengkap, karena sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi melalui Tim Sentra Gakumdu Kota Bima,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari, Ronald Thomas Mendrofa membenarkan, sudah menerima pelimpahan berkas kasus Tipilih. Yakni coblos dua kali di dua TPS berbeda, di TPS 6 Dara dan TP 17 Songgela. Tersangkanya merupakan pasangan suami isteri.
“Iya berkasnya sudah kami terima, sekarang sedang diteliti. Nanti jika ditemukan ada yang kurang, kami akan memberikan cacatan ke penyidik untuk segera dilengkapi,” tuturnya.
Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, Ronald memastikan dalam waktu dekat, kejaksaan akan mengeluarkan surat P21. “Nanti akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Bima menerima laporan dari Al Imran adanya sepasang suami isteri yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Yakni di TPS 17 Songgela dan TPS 6 Kelurahan Dara, Kota Bima.
Panwaslu Kota Bima sudah melakukan klarifikasi dengan sejumlah saksi termasuk pasutri tersebut.
Saat dilakukan klarifikasi, pasangan suami isteri tersebut mengaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Bahkan mereka mengaku, hal seperti itu pernah dilakukan saat pemilihan kepala daerah periode sebelumnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.