Bima, Bimakini.- HER (25), warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap Polres Bima Kabupaten di pelabuhan Bima, Jumat (13/7). Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu hendak menyebrang menggunakan kapal ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIk mengatakan, anggota mendapatkan informasi bahwa DPO kasus Curanmor dipemandian Madapangga itu akan pergi merantau.
“Menindak lanjuti informasi itu, anggota melakulan penyanggongan di Pelabuha Bima di Kota Bima serta melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar dan KP3 Laut Kota Bima,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 Wita, kata dia, anggota berhasil mengamankan HER. Saat itu, pelaku bersembunti dalam WC kapal. “Saat ditangkap pelaku langsung menyerahkan diri dan kami mengamankan satu bilah belati,” ungkapnya.
Pelaku mencuri sepesa motor Jupiter MX di pinggir jalan di Pemandian Madapangga. “Saat itu SAR berhasil ditangkap dan sudah divonis, sementara HER berhasil melarikan diri dan saat ini sudah diamankan di Polres Bima,” kata dia.
Tersangka berikut BB dibawa untuk diproses lebih lanjut. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.