Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK serta pimpinan ODP melakukan pemusnahan barang bukti (bb) Miras, Petasan, Obat-obatan dan Makanan hasil sitaan selama dua bulan terakhir. Pemusnahan itu dilakukan usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Bhayangkara di halaman Mapolres Bima Kabupaten, Rabu (11/7).
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK mengatakan. HUT Bhayangkara ini dirangkai dengan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhasil disita selama dua bulan terkahir. BB itu berupa 330 botol miras jenis Bir, Arak Paus, Brem, Arak. Sementara Petasan tidak berizin 1805, 066 biji, makanan kadaluarsa, obat maupun makanan sebanyak 5.805 macam.
“Miras dan petasan kami sita sama masyarakat sebagai penjual di pasar. Sementara makanan kami sita dari toko tidak memiliki izin,” ujarnya.
Kata dia, semenjak operasi itu digelar, pihaknya sudah mengimbau masyarakat agar tidak mengulangi lagi. Bila kedapatan, maka akan ditindak tegas.
“Jangan kira orang yang terlibat dengan barang tersebut, tidak bisa dipidana, UU-nya jelas ada kok, tapi kami lebih mengedepannya pendekatan humanis,” jelas dia. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.