Kota Bima, Bimakini.- Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, siap menghadapi gugatan yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) oleh Al Imran, SH. Palapor mempersoalankan KPU yang dianggap tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Tekni KPU Kota Bima, Fatmatul Fitriah, SH mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Materi yang dipersoalankan, sebelumnya sudah dijelaskan dalam jawaban tertulis terhadap Rekomendasi Panwaslu Kota Bima.
“Kami siap dan sudah ada jawabannya,” ujarnya di KPU Kota Bima, Kamis (19/7).
Sebelumnya, kata dia, KPU sudah memberikan jawaban, mengapa PSU tidak dilaksanakan. Jawaban terulis itu akan disampaikan pada sidang DKPP nanti.
Sementara itu, Al Imran, SH mengaku, selain masalah tidak ditindaklanjutinya PSU tersebut, dalam laporannya ke DKPP juga menyoal penggunaan surat suara dan segel kotak suara tidak sesuai spesifikasi. Seperti diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 13 dan Pasal 17 Ayat 2.
Selain itu, kata Al Imran, untuk kasus penggunaan surat suara dan segel dilaporkan ke Polda NTB. Ada dugaan tindak pidana dalam pengadaan surat suara dan segel tersebut.
“Laporan ke Polda NTB saya akan jadikan juga sebagai alat bukti di sidang DKPP nanti,” ujarnya, Kamis.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima Komisioner KPU Kota Bima dilaporkan ke DKPP. Laporan dengan Nomor : 02/IV-P/L-DKPP/ 2018. Laporan itu diterima Lalu Bonar Hadi, SH di Mataram, Rabu 18 Juli 2018.
Lima komisioner yang dilaporkan adalah Bukhari, SSos, Tamrin, SH, Drs HM Saleh, MSi, Fatmatul Fitriah, SH, dan Agussalam, SAg. “Saya melaporkan mereka atas pelanggaran kode etik, karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu,” ujarnya, Rabu. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.