Dompu, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, telah memverifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Dompu dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019. Verifikasi dilakukan sejak 5 sampai 18 Juli 2018.
Komisioner KPU Dompu, Suherman, SPd mengatakan, setelah melakukan verifikasi, juga berkoordinasi dan klarifikasi kepada dinas/instansi serta lembaga terkait. Diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Dompu, Dikpora dan sekolah.
“Dari hasil vetifikasi dan klarifikasi tersebut KPU menyimpulkan bahwa dokumen bakal calon ada yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujarnya, Senin.
Terhadap yang memenuhi syarat, kata dia, dianggap MS. Bagi yang masih BMS, diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang belum lengkap serta belum sah.
“Sementara bagi yang TMS, kami nyatakan bakal calon tersebut tidak dapat dicalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu,” ungkapnya.
Dalam temuan KPU, kata dia, ada dua Bacaleg yang dinyatakan TMS. Satu mantan nara pidana korupsi dan satu orang belum cukup umur. Terhadap yang TMS itu, partai politik dapat mengganti dimasa perbaikan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.
“Untuk nama dua orang yang TMS dan dari partai mana tidak dapat kami publis,” ujarnya.
“Harapannya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dompu apabila ada yang mengetahui terdapat bakal calon yang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak serta yang menggunakan dokumen palsu dalam pencalonnanya,” tambahnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.