Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

KPU Kota Bima Diadukan ke DKPP

Al Imran, SH

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dilaporkan oleh Al Imran, SH. Sebelumnya yang bersangkutan melaporkan sejumlah pelanggaran ke Panwaslu. Salah satu laporan yang  ditindaklanjuti Panwaslu dan direkomendasikan ke KPU adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Al Imran mengaku kecewa, karena PSU itu tidak ditidaklanjuti oleh KPU. Untuk itu, menilai adanya unsur pelanggaran.

Atas dasar itulah, kata Al Imran, melaporkan lima komisioner KPU Kota Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan  dengan Nomor : 02/IV-P/L-DKPP/ 2018. Laporan itu diterima Lalu Bonar Hadi, SH di Mataram, Rabu 18 Juli 2018.

Lima komisioner yang dilaporkan adalah Bukhari, SSos, Tamrin, SH, Drs HM Saleh, MSi, Fatmatul Fitriah, SH, dan Agussalam, SAg. “Saya melaporkan mereka atas pelanggaran kode etik, karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu,” ujarnya, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Panwaslu merekomendasikan PSU, KPU membalasnya dengan surat. Bawah, PSU tidak dapat dilaksanakan, karena sudah kadaluarsa.

Karena penolakan itu, Al Imran  melaporkan KPU ke Panwaslu karena dianggap melakukan tindak pidana pemilihan (Tipilih). Namun dari hasil proses di Panwaslu, laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur Tipilih. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, siap menghadapi gugatan yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKKP) oleh Al Imran,...