Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dilaporkan oleh Al Imran, SH. Sebelumnya yang bersangkutan melaporkan sejumlah pelanggaran ke Panwaslu. Salah satu laporan yang ditindaklanjuti Panwaslu dan direkomendasikan ke KPU adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Al Imran mengaku kecewa, karena PSU itu tidak ditidaklanjuti oleh KPU. Untuk itu, menilai adanya unsur pelanggaran.
Atas dasar itulah, kata Al Imran, melaporkan lima komisioner KPU Kota Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dengan Nomor : 02/IV-P/L-DKPP/ 2018. Laporan itu diterima Lalu Bonar Hadi, SH di Mataram, Rabu 18 Juli 2018.
Lima komisioner yang dilaporkan adalah Bukhari, SSos, Tamrin, SH, Drs HM Saleh, MSi, Fatmatul Fitriah, SH, dan Agussalam, SAg. “Saya melaporkan mereka atas pelanggaran kode etik, karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu,” ujarnya, Rabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Panwaslu merekomendasikan PSU, KPU membalasnya dengan surat. Bawah, PSU tidak dapat dilaksanakan, karena sudah kadaluarsa.
Karena penolakan itu, Al Imran melaporkan KPU ke Panwaslu karena dianggap melakukan tindak pidana pemilihan (Tipilih). Namun dari hasil proses di Panwaslu, laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur Tipilih. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.