Kota Bima, Bimakini. – Massa jabatan Wali/Wakil Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin dan H A Rahman H Abidin, SE terhitung 24 Juli 2018. Sambil menunggu masa pelantikan Wali/Wakil Wali Kota Bima terpilih, Gubernur NTB akan menunjuk Penjabat sementara.
Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa diwawancara diruang kerjanya, Rabu (5/6) mengaku penunjukan penjabat adalah kewenangan Gubernur NTB. Pemkot Bima tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Siapa dan kapan pejabat sementara akan menjabat akan ditentukan Gubernur NTB setelah berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima saat ini,” ujarnya.
Alurnya, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB akan mengusulkan nama ke Mendagri. Penunjukan penjabat ini, karena masa berakhirnya jabatan tidak sama dengan waktu pelantikan.
“Dengan demikian harus ada pejabat sementara memimpin pemerintahan,” jelasnya.
Sementara jadwal pelantikan Wali/Wakil Wali Kota Bima terpilih belum ada. Namun untuk pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur NTB terpilih dijadwalkan September. Selanjutnya Gubernur akan melantik Bupati/Wali Kota terpilih. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.