Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Paming Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima, melakukan monitoring dan pemantauan perizinan semua jenis usaha, Senin (23/7). Hasil monitoring di Kecamatan Woha, Bolo dan Madapangga, ditemukan banyak pengusaha tidak berizin.
“Hasil monitoring dan pemantauan kami di tiga Kecamatan hari ini, banyak usaha yang tidak memiliki izin,” jelas Kabid Ops Sat Pol PP Kabupaten Bima Kadri SE, MM, Senin.
Kata Kadri, anggota Sat Pol PP mulai melakukan monitiring di Pasar Tente, Pasar Sila Bolo dan Madapangga. Terhadap temuan itu, pihaknya sudah memberikan imbauan dan menandatangi surat pernyataan.
“Kami berikan tenggang waktu penguhaha untuk membuatkan izin usaha, bila tidak akan ditertibkan,” jelas dia.
Kata Kadri, kegiatan ini berdasarkan surat perintah tugas dari Kasat Pol PP, tentang pemantauan perizinan semua jenis usaha, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
“Kami sudah meminta diurus Izin usaha dan dibuatkan papan dan tempel di depan usahanya,” ujarnya.
Bagi pengusaha yang benar-benar memiliki Izin usaha, pihaknya meminta Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu menempelkan stiker tanda bukti kepemilikan izin di tempat usaha bermasalah.
“Masih banyak pengusaha di wilayah Kabupaten Bima yang tidak memiliki Izin dan masih banyaknya pedagang yang menggunakan ruas jalan raya untuk di jadikan tempat jualan,” kata dia. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.