Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Serahkan Ikan Berbahaya Atau Denda Rp1,5 Miliar

Bima, Bimakini.- Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima menghimbau kepada masyarakat khususnya para pecinta ikan hias, kolektor untuk menyerahkan ikan yang termasuk  kategori berbahaya dan invasif secara sukarela.

Imbauan ini mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45 Tahun 2014 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala BKIPM Bima, Ridwan mengatakan, setidaknya ada 152 jenis ikan berbahaya atau invasif yang diatur dalam UU tersebut. Diantaranya ikan

Alligator, Ikan Piranha, Tiger Fish dan yang sedang marak dalam pemberitaan di berbagai media yakni ikan Arapaima gigas.

Ridwan menjelaskan, bahwa keberadaan ikan-ikan tersebut akan merusak ekosistem perairan. Karena perairan di Indonesia bukanlah habitat aslinya, mereka akan memangsa ikan-ikan asli dan mengancam kelestarian serta keragaman hayati ikan.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan pemantauan terkait keberadaan jenis-jenis ikan yang berbahaya ini, namun sejauh ini kami belum menemukan informasi adanya warga yang memelihara jenis ikan berbahaya ini,”  ujarnya pada BimaEkspres, Rabu.

Dia menegaskan, petugas BKIPM Bima memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan berbahaya tersebut, terhitung dari 1 sampai 31 Juli 2018.

“Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan warga memelihara atau memperjualbelikan maka dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lanjut dia, sanksi yang akan diterima bagi warga yang tidak taat berupa denda Rp1,5 miliar dan kurungan 6 tahun penjara. Jika terbukti dengan sengaja melepas ikan tersebut ke perairan umum, maka denda sebesar Rp2 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.

“Kami telah memfasilitasi dan memudahkan warga yang akan menyerahkan ikan berbahayanya melalui posko-posko yang telah kami sediakan yakni di Kantor Stasiun KIPM Bima – Talabiu dan Kantor Pelayanan KIPM Bandara M. Salahuddin Bima,” ujarnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Balai Karantina Ikan Pengendalian Keamanan Hasil Perikanan dan Mutu (BKIPM) Bima kembali melepasliar 3 ekor lobster bertelur dan 27 ekor lobster di...