Kota Bima, Bimakini.- Barang bukti 40 kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (31/7) dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah kasus-kasus itu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan 200 juta, diantaranya 27 gram sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH Mhum menjelaskan, 40 kasus itu terdiri dari Kriminal Umum, Narkoba dan UU Kesehatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dimasukkan dalam air serta dipotong dengan mesin gerinda. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sebagai pelaksana putusan hakim, kami harus menjalankan semua sesuai aturan yang berlaku. Penandatangan berita acara menandakan perkara itu selesai,” jelasnya.
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 27,19 gram dan ganja 2,06 gram. Untuk pil Tramadol sebanyak 2.425 butir, tujuh pucuk senpi rakitan dan berbagai jenis kosmetik ilegal.
Dari 40 kasus tersebut diakui Widagdo, sebagian besar merupakan kasus yang ditangani tahun 2017 dan sudah inkrah. Sehingga sudah bisa dieksekusi. Sementara untuk kasus yang ditangani tahun 2018 semester pertama, sebagian besar masih dalam upaya hukum dan banding.
Lanjut Widagdo, dari 40 kasus itu, ada yang dijerat dengan UU Kesehatan, UU Narkotika dan UU Darurat. Dari keseluruhan barang bukti, jika diuangkan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“40 kasus ini sudah inkrah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Bima. Ada juga keputusan Pengadilan Tinggi Mataram dan bahkan keputusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Pantauan Bimakini.com, kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri pihak kepolisian dan juga pengadilan. Kemudian, BNNK Bima dan juga Dinas Kesehatan Kota Bima.
Untuk barang bukti sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara, plastik klip digunting dan dimasukkan ke air. Kemudian untuk senpi rakitan dipotong dengan mesin gerinda. Sementara pil tramadol dan bahan kosmetik, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Satu per satu pejabat yang hadir memusnahkan barang BB tersebut. Termasuk jurnalis, ikut memusnahkan sabu yang menjadi barang bukti. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.