Kota Bima, Bimakini.- SH, asal Rabadompu Timur, baru saja membuka pintu rumah tahanan (Rutan) Bima, kerana dinyatakan bebas. Tim Buser Polsek Rasanae Timur (Rastim) langsung menangkapnya. Karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
SH alias Bota sebelumnya masuk Rutan Bima karena kasus lakalantas. SH ditangkap justru depan Rutan saat keluar, Selasa (14/8) pukul 10.30 Wita. Penangkapan oleh tim buser Polsek Rastim, Bripka Abdul Gafur. Saat itu juga menjalani pemeriksaan atas kasus curanmor.
Kanit Reskrim Polsek Rastim, Bripka Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di depan Rutan Bima. Bersangkutan merupakan pelaku pencurian motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/96/X/2017 /P.Rasanae Timur tanggal 23 Oktober 2017.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal saat SH alias Galang alias Bota yang baru saja menyelesaikan masa hukuman tahanan Bersyarat (CB) di Rutan Bima. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.