Bima, Bimakini.- Kepala Pemerintahan Kecamatan Bolo, Mardianah, SH mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) jangan sampai tergoda dana desa hingga menyelewengkannya. Jika hal itu dilakukan, maka pintu penjara menanti.
“Kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Laksanakan tugas dan kewenangan dengan baik, jangan mengambil alih tugas dan kewenangan bendahara,” tegasnya, Jumat.
Mardianah mengatakan, sebaiknya Kades melaksanakan tugas sesuai kewenangannya masing masing. Hal itu sangat perlu dilakukan, agar terwujudnya desa maju.
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi, Kades merupakan penguasa pengguna anggaran, segala program yang diusulkan masyarakat Kades mempunyai kewenangan untuk memverifikasi. Selain itu, Kades juga harus merealisasikan visi misi yang diprogramkannya dalam penggunaan dana desa.
“Kades memang bertanggung jawab terkait dana desa. Tapi bukan serta merta mengelola, apalagi menyimpan dan membelajakan dana desa,” terang Mardianah.
Sementara tugas bendahara desa, kata dia, untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, membayarkan serta mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. Bendahara wajib membuat laporan atas penerimaan dan pengeluaran dana desa.
“Bendahara wajib membuat laporan terkait penerimaan dan pengeluaran dana desa. Karena itu bagian dari regulasi,” bebernya.
Camat juga mengingatkan para Kades, bahwa dana desa haruslah digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa dan wajib untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Jangan sampai dana desa hanya dirasakan kelompok tertentu, apalagi dijadikan sarana untuk berpolitik.
“Jangan jadikan dana desa sebagai alat berpolitik. Karena dikuatirkan sasaran untuk menuju desa maju akan terhambat,” tuturnya.
Diakuinya, tidak saja lewat pemberitaan, dirinya sering menyampaikan hal itu saat rapat atau pertemuan tertentu. Hal itu kata dia, sangat perlu disampaikan karena kalau sudah tersangkut hukum, nama baik Kades sendiri dipertaruhkan.
“Jaga marwah pemerintah. Kelola dana desa dengan baik,” ajaknya.(YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.