Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kawasan Tanpa Rokok Dicanangkan

Bima, Bimakini.- Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, H. Makruf, SE, mencanangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di halaman SDN 01 Sila, Kecamatan Bolo, Jum’at (10/8). Pemberlakukan KTR untuk di instansi pemerintah, kesehatan dan lembaga pendidikan.

Selain itu, dirangkai dengan pencanangan Imunisasi Measles Rubella (MR). Pencanangan ditandai dengan pemukulan gong, pelepasan balon, menempel stiker, serta imunisasi bagi siswa SD.

Asisten III Setda, H Makruf, SE mengatakan, pencanangan KTR sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perbub ini, bertujuan untuk  memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif.

“Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok,” ujarnya.

Selain itu, Perbup ini, untuk meningkatkan  kesehatan masyarakat. “Bukan untuk melarang orang untuk merokok, tapi memgatur perokok untuk tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diharapkan, pencanangan KTR ini dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak. Agar terwujud peningkatan kesadaran hidup sehat di lingkungan dunia pendidikan, kantor pemerintah daerah dan lingkungan umum.

Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo, H. Ahmad, SH, MSi menyatakan siap untuk menerapkan amanat Perbub Nomor 3 tahun 2015 tentang KTR. Dalam waktu dekat, akan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pendidikan di Bolo.

“Kami akan adakan rapat dengan seluruh Kepala Sekolah. Sehingga bisa menjalankan Perbub secara global khusus di dunia pendidikan di Bolo,” ujarnya.

Namun, kata dia, menerapkan KTR tidak bisa secara total. Di sekolah akan dibuatkan kawasan khusus bagi guru yang merokok.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami bahas dulu dengan lintas pendidikan yang ada. Agar KTR dibuat di setiap sekolah,” ungkapnya. (PUL/YAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait