Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kesra Kota Bima Gelar Konsultasi Publik Raperda Transportasi Haji

Kota Bima,  Bimakini.- Pemkot Bima melalui Bagian Kesra Setda,  Selasa, (21/8)  menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Haji bagi Calon Jamaah Haji Kota Bima. Kegiatan dihelat di aula Pemkot Bima.

Kegiatan ini dirangkai rapat koordinasi (Rakor) Pemkot Bima dengan Lembaga Keagamaan Islam dan Ormas Islam se-Kota Bima. Kegiatan ini diikuti 100 peserta.

Sosialisasi dibuka Plt Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum, Ir Darwis. Hadir Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, Kepala OPD, Camat/Lurah se-Kota Bima.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima, Drs H Abdul Wahid menjelaskan, Rakor dan konsultasi publik tentang Raperda Transportasi Haji untuk mewujudkan lembaga keagamaan Islam Kota Bima yang solid. Terutama dalam mendukung program Pemkot Bima.

Selain itu, kata dia, meningkatkan hubungan kerjasama antara Pemkot Bima dengan lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima, Ir Darwis menyampaikan, sejak tahun 2014, Pemkot Bima telah mengeluarkan kebijakan untuk membiayai keberangkatan calon jamaah haji dari Kota Bima menuju embarkasi Lombok dengan menggunakan pesawat udara. Demikian pula biaya untuk kebutuhan umum perjalanan jamaah haji dari Kota Bima ke embarkasi Lombok dan sebaliknya.

Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihak dan Kota Bima menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini. Secara khusus disampaikannya terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang mendukung alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima sejak tahun 2014.

“Ini menjadi kebanggaaan kita semua. Alhamdulillah para jamaah haji Kota Bima juga mengaku sangat berterima kasih dan merasa bangga. Oleh karena itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang telah mendukung alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima sejak 4 tahun yang lalu,” ujarnya.

Diharapkannya dengan dituangkannya kebijakan ini dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah maka Pemerintah Kota Bima dapat lebih meningkatkan pelayanan transportasi haji kepada Calon Jamaah Haji Kota Bima. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait