Kota Bima, Bimakini.- Tim Kia Mbojo (Opsnal) Res Bima Kota berhasil membekuk penikmat Narkoba, Ahad 12 Agustus 2018 sekitar pukul 01.30 Wita. IM (41), warrga RT 6 Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, diamankan bersama barang bukti sabu.
Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu, satu buah bong, satu hp, satu bungkus rokok, serta lem pipa.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi adanya pengguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim bergegas mendatangi lokasi dan berhasil memergoki pelaku yang sedang menggunakan barang tersebut.
“Saat tim tiba pelaku membuang barang jenis sabu tersebut ke sungai yang berada di samping rumahnya,” ujarnya, Ahad.
Barang bukti itu, kata dia, disimpan pelaku dalam bungkus rokok. Tim mencari bungkusan rokok tersebut dan berhasil menemukannya di bibir sungai.
“Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk di tindak lebih lanjut,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.