Kota Bima, Bimakini.- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bima, menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam rutan, Rabu (15/8). Seorang pengunjung menyembunyikan Sabu dalam nasi bungkus yang hendak diberikan ke tananan.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan, setelah pemeriksaan. Kejadian itu pun dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, langsung menuju Rutan. “Bahwa adanya penemuan Narkotika diduga jenis Shabu yang diselundupkan oleh pengunjung tahanan,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan adalah SH, asal Kecamatan Sape. Dia hendak mengunungi IM dengan membawa kantong plastik yang berisi satu bungkus nasi dan sayur.
Selanjutnya, kata dia, petugas jaga Rutan memeriksa barang bawaan yang akan diserahkan kepada IM. Kemudian ditemukan Narkotika diduga jenis Sabu yang dimasukkan di dalam bungkusan nasi tersebut.
“Kemudian Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Opsnal dan Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP,” terangnya.
Barang Bukti pun diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum. Sedangkan IM diperiksa di Rutan Bima.
Sementara Barang Bukti diamankan berupa 1 poket berisi Sabu dengan berat Netto 0,07 gram, 1 bungkus Nasi dan 1 sayur. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.