Bima, Bimakini.- Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku penjambretan di Bolo dan menewaskan korbannya, Ririn. Kedua pelaku adalah MR (17) dan FD 16), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.
Keduanya ditangkap di rumahnya, oleh aparat Polres Bima dibantu anggota Polsek Bolo, Kamis (9/8) sekitar pukul 12.00 Wita. Kedua pelaku diduga tersangka pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/307/VIII/2018/Ntb/ Res Bolo/ Sek Res. bima Pasal 363 KUHP. Kanit Opsnal Polres Bima, bekerjasama dengan anggota Polsek Bolo melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dhafid Shiddiq SH, SIK mengatakan, atas informasi diperoleh, anggota langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi keberadaan barang bukti dan pelaku,” ujarnya, Kamis sore.
Lanjut dia, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Bolo dan mendapat lokasi keberadaan pelaku di Desa Tambe.
“FD ditangkap saat sedang tidur rumahnya sedangkan MR ditangkap saat makan di rumah,” ujarnya.
Kata dia, saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung membawa keduanya ke Mako Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini dua pelaku telah diamankan di Polres Bima,” ujarnya.
Kata dia, dua orang pelaku melakukan aksinya Jumat 3 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku memantau situasi sekitar untuk melakukan aksinya. Melihat HP yang ada dijok depan sepeda motor korban, langsung mengambilnya.
“Dua pelaku mengikuti korban yang datang dari arah Tumpu mengendarai sepeda motor Beat, pada saat di tinggal korban, Fadel mengambil HP yang disimpat dijok depan motor tersebut,” terangnya.
Lanjut dia, saat itu korban sempat mengejar pelaku, ditengah jalan jatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.