Bima, Bimakini.- Pelayanan administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima diprotes. Pengunjung antre berjam-jam untuk mendapatkan surat sesuai kebutuhan. Namun, ketika ada oknum Dokter yang mengurus, tanpa antrean dan cepat selesai.
Seperti disorot Ayatullah, kepada petugas administrasi Selasa (23/05) di RSUD Bima.
Saat itu, Ayatullah melihat petugas langsung menyelesaikan surat oknum itu sebentar saja. Karena dinilai tidak sesuai prosedur, Ayatullah pun protes.
Dia mengaku antre untuk pembuatan keterangan bebas Narkoba sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Namun, tidak juga dilayani secepat seperti Dokter lain yang mengurus dengan biaya sama Rp155 ribu.
“Saya temukan kecurangan pelayanan dari oknum Dokter dan oknum yang membuat surat keterangan bebas Narkoba, sebab mereka tidak cukup 2 menit sudah mendapatkan surat dimaksud tanpa biaya,” ujarnya.
Ketika mengeluhkannya, justru dijawab oleh oknum petugas bahwa itu rahasia Dokter. RSUD Bima seharusnya menjadi tempat terakhir untuk menghadirkan keabsahan dalam pemeriksaan.
“Bima tidak akan bisa menghadirkan keadilan sosial, jika praktik seperti ini masih merajalela. RSUD Bima miskin teladan,” ujarnya menyesali pelayanan itu.
Bimeks mencoba mengelarifikasi keluhan itu, petugas yang dituju tidak berada di tempat. Kata petugas lainnya, sedang mengurus tugas lain.
Pejabat Humas RSUD Bima, dr Heru, dihubungi nomornya tidak dapat tersambung. Melalui SMS, Heru menyatakan sepertinya hal itu tidak mungkin, karena untuk surat keterangan bebas Narkoba air kencing harus diperiksa di laboratorium. “Jadi tidak mungkin dapat selesai dalam waktu singkat dan semua itu harus bayar sesuai tarif RSUD,” jelasnya.
Disampaikannya, kalau yang baru datang langsung dilayani dalam waktu singkat, itu berarti pasien yang mengurus kemarin dan tinggal ambil surat keterangan bebas Narkoba-nya.
“Begitu saya kira, atau alangkah baiknya datang ke RSUD Bima, biar kami jelaskan. Insha Allah di RSUD Bima tidak ada yang macam- macam. Kalau memang ada bukti atau datanya maka oknum yang akan kami tindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.