Bima, Bimakini.- Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, kertas Administrasi Kependudukan (Adminduk) berwarna putih, jenis HVS A4 pengganti kertas security printing warna biru berlaku seluruh Indonesia.
“Sekarang berlaku kertas HVS A4 pengganti kertas security printing warna biru. Saat ini mulai disosialisasikan supaya publik mengetahuinya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Salahudin, SH, MSi, Jum’at (10/7).
Selanjutnya, dalam Adminduk terdapat tanda tangan elektronik atau TTE (Barcode). Jika difoto copy tidak memerlukan regelisir.
“Itu berlaku semua dokumen kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum dilaminating harus ditanda tangan dulu oleh kepala keluarga,” terangnya.
Dia menuturkan, legalitas kewarganegaraan yang sebelumnya menggunakan kertas security printing warna biru tetap berlaku. Hanya saja dengan kertas HVS 80 gram ini masyarakat dapat mencetak sendiri di kantor desa yang memiliki email dan harus disertakan nomor Hand Phone untuk dinotifikasi,” jelasnya.
Terkait wacana Adminduk online berdasarkan rujukan Permendagri, pada akhirnya akan dilaksanakan jika sudah tersedia perangkat lunak dan perangkat keras. “Artinya Pemerintah Desa dan masyarakat harus punya email,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.