Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah Lurah memertanyakan bagaimana prosedur kegiatan lingkungan. Masalahnya, kerap kali ragu menerbitkan izin karena belum memahami aturannya.
Seperti diungkapkan Lurah Jatiwangi, Muhammad dan Lurah Dara, Bukhari, SSos, saat Sosialisasi Tata Cara Penanganan dana Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Kota Bima Tahun 2017. Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima di Rumah Makan Bima Tirta, Selasa (26/09/2017).
Para Lurah ini mengaku kerap didatangi pihak tertentu terkait kegiatan penambangan galian C. Apakah memberi izin atau tidak. Kerap para pengusaha yang melaporkan kegiatannya, dokumen yang dibawa tidak lengkap.
Tidak hanya itu, pihak Kepolisian yang hadir saat sosialisasi itu juga meminta agar Pemerintah Daerah memberi contoh dalam pengurusan izin. Banyak kegiatan yang perlu mengantungi izin, namun tidak dilakukan.
Perwakilan Kepolisian itu menyatakan pemerintah jangan hanya menekan korporasi, namun juga memberikan contoh kepada masyarakat. “Jika pemerintah bisa memberi contoh, maka yang lain akan mengikutinya,” katanya.
Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLH Kota Bima, Abdul Haris, SE, MSi, mengakui banyak kegiatan penambangan galian C yang belum memiliki izin lengkap. Baru tahap pengajuan, sudah beraktivitas. Izin kegiatan galian C diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Tidak lagi menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Bima.
Dikatakannya, perubahan regulasi ini memunculkan persoalan, karena tidak ada yang mengawasi langsung kegiatan penambangan. “Regulasinya harus diubah, untuk izin tambang galian C perizinannya bisa di Kota atau Kabupaten saja,” sarannya.
Perubahan regulasi itu, kata Haris, karena ada kekuatiran dijadikan ajang politik ketika Pilkada. Memberikan izin tambang dengan kompensasi politik. “Itu kan kalau tambang skala besar, kalau galian C kewenangannya bisa diberikan ke daerah kota dan kabupaten,” usulnya.
DLH berwenang mengawasi jika muncul dampak atas kegiatan lingkungan. Padahal, proses atau perizinan penting untuk mencegah munculnya masalah lingkungan kemudian hari.
Haris juga membenarkan usulan perwakilan Kepolisian agar pemerintah bisa memberi contoh dalam kegiatan berdampak lingkungan. Kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan, perlu mengantongi izin sebelum melaksanakannya. (Bk25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.