Kota Bima, Bimakini.com.- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima menyita ratusan alat peraga kampanye dan publikasi pada sepanjang jalan protokol dan jalan Negara selama dua hari terakhir. Kebanyakan alat peraga itu menempel pada pohon perindang jalan yang merupakan lokasi yang tidak dibolehkan.
Kepala Bidang Perizinan DTKP Kota Bima, Drs. Adisan, mengaku pada hari pertama menertibkan alat peraga yang menempel di sekitar jalan Soekarno-Hatta hingga di perbatasan Kota dan Kabupaten Bima. Pada hari kedua, penertiban dilakukan di sepanjang Gajah Mada hingga ke Kelurahan Kodo.
“Ada ratusan yang sudah kami amankan,” kata Adisan di dinas setempat, Kamis, usai penertiban.
Penertiban alat peraga kampanye dan publikasi yang menempel di pohon tersebut, kata Adisan, berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, yang terpasang itu menganggu nilai estetika dan lingkungan kota.
“Yang tidak bisa dipasang dengan alat peraga seperti itu yakni di jalan Negara, fasilitas perkantoran, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah,” jelasnya.
Penertiban tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, terutama alat peraga kampanye pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima yang juga masuk ranah mereka. Alat peraga jenis lain yang dikeluarkan oleh sejumlah produk usaha, sudah menjadi kewajiban DTKP menertibkannya.
Apalagi, tidak melewati proses pengurusan izin. “Sejauh ini untuk produk lain selain alat peraga kampanye, belum ada pihak yang datang complain,” ujarnya.
Diakuinya, penertiban tersebut tetap akan dilakukan. Hanya saja tidak setiap hari. Namun, dia mengharapkan agar pemilik produk yang ingin memasang alat peraga mengirim surat izin kepada DTKP, supaya bisa ditentukan lokasi mana yang bisa dipasangkan alat peraga yang dimaksud. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.