Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima mendesak penuntasan kasus yang kini melilit sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pencitraan kantor yang mengurus masalah keumatan itu. Demikian desakan Ketua BEM STIT Sunan Giri, Burhan, dalam pernyataan persnya Minggu (11/3).
Dikatakannya, sangat aneh jika kasus itu sudah terkuak ke ruang public, tetapi langkah petinggi Kanwil Kemnag NTB hingga detik ini belum ada. Justru terkesan “menutup mata” dan membiarkan kasus tersebut tersebut terus menjadi “buah bibir” masyarakat. “Apalagi yang ditunggu oleh petinggi Kanwil Kemnag NTB, sementara kepastian dari Kepolisian dan hasil audit sudah mengungkap semuanya,” jelasnya.
Menurutnya, tidak seharusnya Kanwil Kemnag meminta menunjukkan bukti lagi, karena Kepolisian telah menetapkan secara resmi beberapa tersangka itu. Tidak adanya reaksi tersebut, akan semakin membuat tanda-tanya publik tentang apa yang sebenarnya terjadi. “Jangan salahkan publik jika menilai Kanwil juga ikut terlibat dan menikmati aliran dana tersebut,” ujarnya.
Sebagai institusi keagamaan, jelasnya, Kemnag merupakan simbol yang mestinya dijaga bersama dari hal-hal yang bisa mencoreng kewibawaannya, seperti indikasi kasus korupsi. Institusi itu bukan hanya milik pejabat Kemnag saja, tetapi milik umat sehingga ketika terjadi penyimpangan yang merasakan malu adalah semuanya.
Sangat tidak wajar lagi, jelasnya, melihat fakta saat ini bahwa Kemnag Kabupaten Bima masih dipimpin oleh orang yang sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. “Ini kan sangat lucu, masa iya orang yang berstatus tersangka kok masih memimpin Kemnag,” tambahnya.
Nah, bagaimana menyikapinya? Jelasnya, jika memang belum ada sikap yang jelas dari Kanwil Kemnag NTB, sudah berkoordinasi dengan BEM di Bima agar berunjukrasa untuk mendesak penuntasan kasus itu.
Dia meminta segera mencopot beberapa pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersangka.
Sebelumnhya, aparat Kepolisian menetapkan Kepala Kemnag Kota Bima, H. Yaman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi ratusan guru dibawah naungan Kemnag Kabupaten Bima. Selain itu, Jufri, pejabat setingkat Kasi.
Akhir tahun 2011, penyidik juga telah menetapkan Bendahara setempat, Abdul Muis, sebagai tersangka kasus menghebohkan itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.