Lantaran meninggalkan tugas yang relatif lama, pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Fatimah, sedang “dibidik” Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Bima untuk diproses. Pihak BKD sendiri mengaku telah dua kali memanggil oknum mantan Bendahara Dikes Kabupaten Bima tersebut, menyusul laporan sudah lama meninggalkan tugas.Oknum sedang kita proses, sudah dua kali kita panggil tapi belum juga hadir,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bima, Tajudin, SH, Sabtu lalu.
Diakuinya, oknum yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Bendahara Dikes Kabupaten Bima tersebut, telah dua kali dipanggil oleh Tim Baperjakat melalui surat resmi, setelah panggilan pertama tidak diindahkannya. Fatimah dilaporkan telah meninggalkan tugas selama dua bulan. Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, itu sudah melanggar sehingga perlu diatensi. “Untuk kedua kali kita sudah kirim surat panggilan kepada oknum agar hadir hari Senin ini,” tandasnya.
Dikatakannya, jika panggilan kedua oknum tidak juga mengindahkannya, maka BKD akan mengirim surat panggilan ketiga. Panggilan ketiga itu, sekaligus penjemputan paksa. ‘’Kita akan memeriksa oknum untuk mengelarifikasi laporan katidakhadirannya selama dua bulan itu, sebelum dijatuhkan sanksi. Bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oknum, belum kita ketahui,” terang Tajudin.
Untuk mengefektifkan pembinaan pegawai, Tajudin mengakui, telah dibentuk Tim Bina Aparatur pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Substansinya, setiap ada pegawai yang melanggar, maka Tim Bina Aparatur itu yang lebih berperan. (BE.19
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
