Sejumlah tenaga kerja konsorsium Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bima meradang, karena upah kelebihan kerja (overtime) tidak dibayar kontraktor utama pelaksana proyek tersebut. Mereka mengancam akan mogok kerja dan melaporkan pelanggaran ketentuan tersebut kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Sumber Bimeks di PLTU Bima mengatakan, sejak setahun terakhir, kontraktor utama setempat tidak pernah membayar upah overtimetenaga kerja. Padahal, menerapkan 8-9 jam kerja lebih, melebihi Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Hingga hari ini upah kelebihan jam kerja kami tidak dibayar. Padahal kami sudah sering mendesak. Jika kondisi seperti ini, kami bersama teman-teman bekerja lain akan mogok kerja dan melaporkan ini kepada Disnaker, karena ini sudah jelas pelanggaran,” katanya, kemarin.
Dikatakannya, tidak hanya itu, status puluhan tenaga kerja setempat juga tidak jelas, karena tidak diatur dalam kontrak. Selain itu, Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan belum memenuhi standar dan ketentuan. Sebab, jam kerja yang diterapkan melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. “Mestinya jika yang diterapkan delapan jam kerja, maka pola yang diterapkan 5-1, tapi yang diterapkan full day, bahkan hampir full time,” katanya.
Diakuinya, selain itu, selama ini perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) seperti ketentuan pemerintah. “Kami hanya menuntut hak kami sesuai ketentuan pemerintah, jadi wajar saja. Selama ini komitmen sub kontraktor masih lebih baik ketimbang kontraktor utama,” katanya.
Bagaimana tanggapan pihak PLTU Bima? Sub-Manager PT Moca, konsorsium PLTU Bima, Agus Priyo, membantah tidak pernah membayar upah overtime. Selama ini gaji tenaga kerja setempat dibayar tepat waktu, bahkan melebihi ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB. “Memang ada overtime, Sabtu dan Minggu juga masuk, bergantung ada atau tidaknya pekerjaan, tapi sudah kami ganti, semua sudah kami bayar. Bahkan, di atas UMR di sini,” katanya di PLTU Bima, Sabtu.
Menurut Agus, meskipun sudah lama bekerja, perusahaan tidak wajib membayar THR dan mendaftarkan Jamsostek, karena tenaga kerja setempat berstatus tenaga lepas. Dalam regulasi tenaga kerja tidak mengatur hal itu. “Kalau THR dan Jamsostek, sesuai Undang-Undang kan bukan termasuk tenaga haria, sementara yang kami perkerjakan di sini tenaga harian, sehingga tidak terikat,” katanya.
Diakuinya, jumlah tenaga harian sebanyak 85 orang, 48 di antaranya merupakan tenaga kerja borongan. PT Moca sengaja memekerjakan tenaga harian, karena umumnya tidak memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan. “Rata-rata tenaga harian yang kami kerjakan merupakan warga di sekitar sini, tujuannya dengan adanya pembangkit ini ada manfaat, pemberdayaan bagi masyarakat sekitar. Tapi, umumnya mereka tidak punya skill,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.