Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Guru Kemnag jangan Tuntut Hak saja

      Kepala Seksi (Kasi) Mapenda Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. A. Munir, mengingatkan guru agar tidak menuntut hak saja sebelum menunaikan kewajiban. Banyak oknum guru yang banyak menuntut, padahal kewajibannya banyak sesuatu yang harus ditunaikannya.

         

Jika ada guru yang lebih banyak menuntut hak dari pada kewajiban, Munir berjanji akan menindaknya. Namun, sebelumnya akan dibina dan dikaji tuntutan guru tersebut. Sangat pantas guru menuntut sesuatu yang lebih, namun akan lebih bijak jika kewajibannya bisa dipenuhi, terutama soal peningkatan mutu.

        Dia melihat, guru yang banyak menuntut adalah oknum yang tidak maksimal dan menentang kebijakan pimpinan yang menurutnya pribadinya tidak sesuai, sementara menurut kepentingan bersama dan lembaga itu yang terbaik.

Tidak hanya itu, Munir juga mengingatkan agar guru tidak saling menjatuhkan, saling menggunjing dan melapor kesalahan guru yang lain.

          Dijelaskannya, bahwa perilaku seperti itu bukan cerminan seorang guru dan dampaknya akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan dan mengorbankan siswa. Kepala Madrasyah harus mampu merangkul dan melihat munculnya potensi sikap guru demikian, karena  virus berbahaya bagi dunia pendidikan. “Guru harus bisa menjadi teladan, bukan saling menjatuhkan atau mencari kesalahan teman, karena akan berdampak pada mutu pendidikan,” ujarnya saat mengarahkan guru di aula MAN 2 Kota Bima, Sabtu (24/3).

          Munir sangat mengharapkan guru Kemnag bisa menjadi contoh bagi guru lain dalam sikap dan prestasi pengembangan mutu. Saat ini merupakan era kebangkitan madrasyah, sewajarnya guru mendukung dan mewujudkan program Kemnag RI itu dalam rangka menciptakan generasi andal.

          Berkaitan dengan oknum guru malas, Munir mengaku sudah mengetahuinya dan berjanji akan memanggilnya untuk pembinaan. Namun, jika pascapembinaan itu tidak ada perubahan, secara administrasi dan aturan akan menindaknya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Tidak hanya itu, dia juga akan menindak oknum guru bersertifikat yang tidak maksimal melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-Undang (UU). “Saya akan menindak oknum guru yang malas, namun sebelum itu saya akan membinanya, termasuk guru bersertifikat yang malas akan ditindak tegas,” ujarnya.(BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima menjalin kerja sama dengan penerbit SMI Yogyakarta untuk menerbitkan buku tulisan best practice guru. Pada 7 Februari...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si *)   RENDAHNYA alokasi anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah negara berkembang, menjadi salah satu alasan klasik rendahnya daya dukung penyelenggaraan...

Opini

Oleh: Eka Ilham.M.Si *)   WACANA mengenai politik pendidikan di Indonesia terbilang cukup asing di kalangan masyarakat awam, bahkan perbincangan mengenai hal ini dianggap...

Opini

Oleh: Eka Ilham., M.Si *)   DI penghujung tahun di awal November ini, pemerintah Kabupaten Bima melaksanakan test  calon kepala sekolah (Cakep). Jumlah pesertanya...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Anggaran untuk gaji guru PTT program Bima Mengajar, sampai saat ini belum masuk ke kas Bidang KPMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah...