Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kasek Terlama hanya di Kota Bima

         Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs. H. Sudirman, M.Si, meminta Wali Kota Bima, HM. Qurais, mengevaluasi jabatan Kepala Sekolah (Kasek) yang menjabat lebih dari empat tahun. Saat ini, di Kota Bima menumpuk Kasek yang menjabat hingga puluhan tahun. Anggapan bahwa Kasek merupakan jabatan warisan tidak terelakkan.

         

Dijelaskannya, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), jabatan Kasek maksimal selama empat tahun dan setelah itu bisa dievaluasi. Namun, Kota Bima belum melakukannya. Tidak hanya itu, hasil penilaiannya, Kota Bima satu-satunya daerah di Indonesia yang mengangkat Kasek hingga puluhan tahun.

       “Hanya daerah kita saja di Indonesia yang memiliki Kasek dengan jabatan di atas puluhan tahun, sementara daerah lain tidak. Ini akan berdampak pada mutu pendidikan,” ujarnya, Rabu (14/3) di kantor Pemkot Bima.

    Sudirman menambahkan, Kasek yang memiliki prestasi bagus dalam memajukan mutu pendidikan dalam Permen itu diharuskan ada penambahan jabatan hingga dua tahun dengan sistem roling. Yakni sekolah yang mutunya masih rendah diberikan kesempatan pada Kasek berprestasi untuk membenahinya. 

    Menurutnya sistem itu sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bukan untuk menurunkan mutu pendidikan, namun memajukannya, ehingga wajar saat ini mutu pendidikan di daerah lain jauh lebih bagus dari Kota Bima. “Kami sudah sampaikan hal ini pada Wali Kota, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

      Sudirman juga meminta dalam menetapkan Kasek mengedepankan uji kompetensi, latar belakang pendidikan, prestasi kerja dan berbagai maca syarat kelayakan lainnya. Bukan atas dasar kedekatan, hubungan keluarga, kepentingan dan usulan dari orang terdekat. Kalau itu terjadi, pendidikan telah dihancurkan oleh pemerintah sendiri.

       Dia juga menggugat Kasek yang masih menyandang pendidikan DII dan DIII, karena akan berdampak pada mutu dan ketetapan aturan yang mengharuskan Kasek minimal berpendidikan S1.

         Dikatakannya, keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mewujudkan Kota Pendidikan akan terhalang jika masih memertahankan Kasek yang menjabat puluhan tahun. Kota Pendidikan sangat jauh dari harapan, jika pemerintah mengutamakan unsur kepentingan, bukan atas dasar kualitas. “Kalau hal itu dilakukan oleh pemerintah, kita bisa lihat sama-sama ke depan dunia pendidikan di Kota Bima akan hancur,” ujarnya.

    Dia berharap agar pemerintah bisa memerhatikan hal itu, sebagai langkah untuk memajukan dunia pendidikan. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Husen (Kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Bima)   Hari ulang tahun umumnya dimaknai sebagai peristiwa notoir, diakui keberadaanya oleh publik. Artinya...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...

CATATAN KHAS KMA

ANDA pernah menginap di hotel? Saya yakin hampir semua. Tetapi kebanyakan itu hotel yang biasa. Umum. Seperti di kota atau di pinggir pantai. Ada...

CATATAN KHAS KMA

APAKAH saya harus senang? Ataukah sebaliknya? Entahlah! Tetapi begini: Waktu saya pertama membangun media di Bima, itu pada 21 tahun lalu, ada yang menyebut...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH bersama Kasat Lantas Polres Bima Kota, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Kominfotik...