Setelah mengabdi sekitar dua tahun lebih di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Ketua PN Bima, Majedi Hendi Iswara, SH, diganti oleh Ketua PN yang baru, Mas’ud, SH, MH. Majedi mendapat tugas yang baru di PN Solo.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua PN Bima Mas’ud, SH, MH, dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Maryun SH. Pelantikan itu berdasaran Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung nomor 02/JO/SK/KP.04.5/II/2012, tanggal 8 Pebruari 2012.
Prosesi pelantikan berlangsung di aula kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (12/3). Hadir pada pelantikan itu Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman SH MH, Walikota Bima, Bupati Bima, dan sejumlah Ketua Pengadilan di Pulau Sumbawa.
Usai melantik, Lalu Maryun mengingatkan para hakim untuk tidak mengomersialkan jabatannya. Apalagi, hakim saat ini telah mendapatkan remunerasi.
Kepada Ketua PN Bima yang baru, Lalu Maryun menitip beberapa harapan. Diantaranya, agar mantan Wakil Ketua PN Bima itu memelihara dan meningkatkan semangat kerja pada seluruh jajaran yang ada di kantor PN Bima. Pengadilan Negeri Bima.
Dia menyampaikan optimismenya jika Ketua PN Bima yang baru sangat paham dengan kondisi daerah Bima. “Saya yakin, sebagai mantan Wakil Ketua PN Bima dan putra daerah, Pak Mas’ud sangat paham dengan kondisi daerah dan bagaimana meningkatkan pelayanan di kantor Pengadilan sesuai standar operasional yang ada,’’ ujar Lalu Maryun.
Diingatkannya, seluruh pola kerja yang tidak baik, agar segera ditinggalkan. Tidak dibenarkan PN Bima mengomersialkan jabatan yang dimiliki, untuk kepentingan material atau menjual-belikan kasus. ‘’Layani-lah masyarakat pencari keadilan secara maksimal,” ingatnya.
Dia juga mengingatkan, agar hakim yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, ditindak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Hakim telah menikmati remunirasi dengan sasaran untuk lebih memaksimalkan kinerja dan pengadian pada bangsa dan Negara. ‘’Penyalahgunaan jabatan, apalagi dilakukan Hakim, akan ditindak. Maka itu, pengawasan internal wajib dilaksanakan,” tandasnya.
Apalagi katanya, masih ada oknum hakim maupun panitera yang ditindak karena melakukan kesalahan. Belum lagi sejumlah kesalahan yang kerap muncul di kantor Pengadilan, seperti perkara telah diputus tapi administrasinya belum diselesaikan. “Sehingga menghambat proses banding yang dilakukan para pihak,” katanya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
