
dok.http://indii.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akan menerapkan kembali lima hari kerja (LHK) bagi pegawai. Rencana itu, tidak lama lagi akan diterapkan. Sebelumnya Pemkab Dompu pernah menerapkannya beberapa tahun lalu.
Kendati Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, belum menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan LHK, namun kabarnya sudah santer dibincangkan di kalangan birokrasi. Kabarnya, SK penetapan LHK kini menunggu ditandatangani Bupati. “Kita tetap berharap Bupati menyetujui LHK,” harap Nuraini, pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Dompu.
Harapan yang sama juga disuarakan pegawai Setda lainnya, Imam. Menurutnya, LHK akan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai Pemkab Dompu melakoni pekerjaan atau urusan pribadi di luar tugas kedinasan. Selain itu, akan mendapatkan waktu cukup untuk istirahat, sehingga menambah stamina mereka untuk melayani masyarakat secara optimal. “Saya sih senangnya yang LHK aja,” tandasnya.
Dikatakannya, penerapan LHK kali ini bukan yang pertama. Pemkab Dompu pernah menerapkannya tahun 2007 lalu. Lantaran muncul berbagai aspirasi dan desakan, LHK dicabut dan Pemkab Dompu kembali menerapkan enam hari kerja hingga saat ini.
Meski rencana penerapan LHK disambut gembira sejumlah PNS, namun ada juga yang mengeritisinya. Alasan yang mengemuka saat ini adalah LHK tidak perlu diterapkan kembali, karena dinilai tidak efisien dan berbagai alasan lainnya. Sudah dua kali LHK pernah diterapkan, namun sekarang ingin diterapkan lagi. Ada apa?
Kepala Bagian Hunas dan Protokol Setda Dompu, Iwan Iskandar, A.Pi, mengaku, memang saat ini pemerintah hendak menerapkan kembali LHK, hanya saja baru pada tahap rencana. SK penetapannya sendiri belum ditandatangani oleh Bupati. “Suratnya belum ditandatangani Bupati,” katanya.
Menurutnya, pertimbangan menerapkan kembali LHK, kemungkinan karena daerah di NTB hanya Kabupaten Dompu yang belum melaksanakan kembali LHK. Selain itu, kemungkinan juga ada pertimbangan lain dari pemerintah. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
