Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kos-Kosan, Senin (19/3), di aula kantor Pemkot Bima. Sosialisasi itu dihadiri Lurah, Camat dan unsur masyarakat dari masing-masing Kelurahan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. H. Muhammad Rum, mengatakan Perda tentang retribusi kos-kosan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan dalam rangka percepatan pembangunan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diingatkannya, masyarakat perlu memahami bahwa sumber PAD di wilayah Kota Bima sangat minim, oleh karenanya penerapan pajak kos-kosan dilakukan.
Katanya, Pemkot Bima dalam menerapkan retribusi kos-kosan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, beberapa waktu lalu. Diakuinya, penerapan retribusi kos-kosan ini belum berani disosialisasikan jika Perda belum disahkan, namun karena sudah disahkan Pemkot Bima harus segera memublikasikan pada masyarakat.
Dibeberkannya, berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas dan Kelurahan, jumlah kos-kosan di 23 kelurahan dari 38 kelurahan di Kota Bima sebanyak 476 unit dengan total 3.775 kamar. Saat itu, Sekda tidak menyebutkan besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rum mengatakan penerapan retribusi kos-kosan diefektifkan tahun 2012. Dia mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan sebagai warga Negara yang taat terhadap hukum dengan membayar pajak. Untuk mewujudkannya, dia meminta pihak kelurahan dan perangkat RT/RW menyosialisasikan secara berkesinambungan dan menyuluh agar tidak menimbulkan kesalahan informasi.
Jika salah menyampaikannya, Rum meyakini, masyarakat akan memertanyakannya sehingga terjadi sesuatu yang tidak dinginkan. Dinas Pendapatan dan Perbendaharaan Keuangan Daerah (DPPKAD) diminta memaksimalkan peranannya menyosialisasikannya dalam berbagai bentuk agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya harap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik dalam rangka pembangunan dan pencerahan masyarakat,” harapnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
