Persidangan kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Drs. Nukman, yang diagendakan Rabu (28/3), ditunda tanpa alasan jelas. Warga Sie pun memertanyakannya. Nukman disangka terlibat kasus penyimpangan Beras Operasi Pasar Khusus (OPK) yang mencuat beberapa waktu lalu.
Puluhan warga Sie yang dikoordinir Marwan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk menanyakan alasan penundaan itu. Marwan mengaku, kedatangan mereka bukan untuk unjuk rasa, tetapi hanya ingin menanyakan alasan penundaan sidang yang seharusnya sudah dilaksanakan. Informasi yang diperolehnya, agenda sidang sengaja ditunda oleh pihak Kejaksaan dan Puntuk mengulur dan mengaburkan kasus itu.
Atas dasar itulah, katanya, bersama warga lainnya berinisiatif mendatangi Kejari Raba Bima untukmemastikan kebenaran informasi penundaan dengan alasan tersebut. “Kami mendapatkan informasi itu dari seorang warga Sie. Sekarang kita ingin mengetahui apa benar sidang memang sengaja ditunda,” katanya di Kejari Raba Bima.
Marwan dan warga tidak ingin kasus yang menurutnya merugikan masyarakat itu tidak diproses.Apalagi, perkaranya sudah jelas telah ditangan pihak Kepolisian yang saat ini sudah memasuki tahap akhir. “Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memroses kasus itu, apalagi sengaja ditunda seperti ini,” ujarnya.
Kepala Kejari Raba Bima melalui Kasi Intel, Edi Tanto Putra, SH, kepada warga menjelaskan, sidang Kades Sie memang saat ini ditunda untuk sementara waktu. Penundaan itu bukan unsur kesengajaan, seperti yang diisukan. Apalagi, berniat mengubur kasus tersebut.
Dikatakannya, sidang ditunda, karena saat ini sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bima sedang berada di Pengadilan Tinggi Mataram untuk mengikuti sidang kasus korupsi mantan pejabat Kota Bima.Setelah sidang di Mataram usai, agenda sidang untuk kasus Kades Sie akan digelar.
Edi memastikan, tidak akan ada celah untuk siapapun bisa menghambat proses hukum yang sedangdilaksanakan. Apalagi, sekarang sudah memasuki tahap persidangan.
Diharapkannya, warga Sie tidak cepat percaya jika tersebar isu yang simpang-siur tentang proses hukum kasus tersebut. “Kalau ada isu begitu, saya kan bisa dihubungi untuk menanyakan langsung. Tidak usah cepat percaya informasi yang tidak jelas. Saya selalu terbuka dengan siapapun, apalagi warga sudahmiliki semua nomor telepon saya,” kata Edi.
Setelah mendengar penjelasan pihak Kejari Raba Bima, warga pun merasa lega dan memahami. Mereka kemudian pulang dan membubarkan diri. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
