Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Perangai Polisi Perburuk Kebijakan BBM

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas bentrokan yang terjadi Selasa (27/3) lalu, pihak demonstran dan aparat Kepolisian terluka. Dari pemantauan KontraS di Jakarta, terdapat lima lokasi yang menjadi pilihan peserta aksi dalam mengungkapkan kebebasan berekspresi mereka.Yakni DPR RI, Pelabuhan Tanjung Priok, Thamrin (Bundaran HI), dan Istana

Negara.

“Kami menilai, keempat lokasi utama tersebut mampu dikelola kondisi dan situasi keamanannya. Namun, di lokasi kelima dan lokasi terakhir sebelum sampai ke titik strategis Istana Presiden RI (titik Gambir), gesekan antara massa demonstran dengan aparat Kepolisian tidak bisa dihindari,” kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, MA, dalam pernyataan pers, kemarin.

Setidaknya, KontraS mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan aparat. Yakni penembakan dengan senjata gas airmata, penyemprotan dengan water cannon (tiga unit), penangkapan, penyerangan, perampasan kamera dan memory card milik jurnalis, dan pengejaran demonstran hingga ke pemukiman penduduk.

Katanya, puluhan orang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Puluhan lainnya juga terluka. Di wilayah lain, seperti Sumatera Utara, 2 orang tertembak peluru karet, 2 orang lainnya dipukul dan 2 jurnalis dikeroyok oleh Satuan Brimob dan PHH Polda Sumatera Utara (26/3). Polisi juga menggunakan instrumen kekerasan berlebihan (rotan) untuk memukul mahasiswa di Kota Samarinda.

Menariknya, KontraS juga menemukan keberadaan anggota Kodim 0501 di Gambir yang mengarahkan pengamanan aparat Kepolisian hingga selesai.

Dalam penilaian KontraS, semestinya bentrokan sore hari di Gambir bisa dihindari, jika aparat Kepolisian tetap memegang prosedur pengamanan secara konsekuen, sebagaimana yang telah diterapkan pada empat titik lainnya. “Kami mengukur setidaknya terdapat empat peraturan internal (baik Peraturan Kapolri maupun Prosedur Tetap) yang tidak dijadikan acuan dalam pengamanan di titik terakhir (Gambir),” katanya.

Pertama, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Aparat di lapangan telah melanggar Pasal 7 ayat (1), di mana aparat polisi telah bersikap arogan dan terpancing emosinya oleh perilaku massa demonstran. Aparat juga telah mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki massa demonstran. Kedua, Perkap Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa polisi wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia. Perkap ini juga ditegaskan dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Katanya, aparat telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, khususnya prinsip nesesitas (polisi benar-benar dihadapkan pada suatu kondisi yang mengharuskan menerapkan kekerasan dan senpi saat menegakkan hukum) dan proporsionalitas (penggunaan kekerasan dan senjata api didasari tujuan yang dicapai dan tidak melebihi batas, hanya saat sangat dibutuhkan). Keempat, jaminan perlindungan HAM juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindakan berlebih dalam melakukan pengamanan unjuk rasa yang masih dilakukan aparat kepolisian di Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia, menunjukkan bahwa Polri telah keluar dari prinsip-prinsip nesesitas (keperluan), proporsionalitas dan aturan-aturan internal di atas.

“Dalam hal ini Polisi masih menunjukan wajah antirakyat. KontraS meminta Polri untuk bertindak secara terukur, taat prosedur dan melakukan pendekatan persuasif terhadap aktivitas demonstrasi terkait kebijakan BBM jelang 1 April 2012,” katanya.

KontraS akan memantau terus aktivitas pengamanan baik yang dilakukan di Ibukota dan kota-kota lainnya. Termasuk keterlibatan TNI dalam melakukan pengarahan pengamanan untuk keputusan kebijakan BBM ini. (BE.13)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.-  Dalam rangka memastikan supply BBM & LPG aman selama Ramadhan dan Idul Fitri untuk masyarakat NTB, Komisaris Utama Patra Niaga Ego Syahrial...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Polairud Polres Bima berhasil mengamankan satu unit kapal laut, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan tabung gas elpiji...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Naiknya harga bahan bakar jenis Pertamax tidak mempengaruhi ketersediaan stok jenis Pertamax di sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Bima.  Pengendara...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Beberapa hari ini beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook bahwa Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr menerima uang untuk penyelesaian kasus, informasi tersebut...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Sila Kecamatan Bolo dikeluhkan pengendara roda dua dan empat, Senin (29/6). Akibatnya, para pengendara harus menggunakan...