Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kabupaten Bima sudah memasuki tahun keempat. Meski baru pada delapan kecamatan, namun sekecil apapun kegiatannya harus diketahui oleh masyarakat.
Hal itu diingatkan oleh Kepala Badan Pengembangan Masyarakat Desa (BPMdes) Kabupaten Bima, Putarman, SE, saat pembukaan pelatihan Media dan Advokasi Hukum bagi pelaku PNPM se-Kabupaten Bima di hotel Permata, Kamis (22/3) lalu.
Putarman mengaku miris mendengar masih ada masyarakat yang tidak mengenal PNPM, padahal di wilayah itu program ini ada. Pelaku PNPM harus kembali mencerahkan masyarakat. PNPM MPdmendorong pemberdayaan masyarakat. Bagaimana mereka yang kehidupannya kurang atau miskin dapat terangkat derajat ekonominya agar lebih sejahtera.
Pemerintah, kata dia, sudah banyak melaksanakan program yang sasarannya langsung dirasakan masyarakat, salah satunya PNPM. Olehkarena itu, lucu jika angka kemiskinan tidak menurun. “Banyak program pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk di Kabupaten Bima,” ujarnya.
Program itu, ujarnya, masuk juga di Kabupaten Bima sehingga diharapkan angka kemiskinan di daerah ini menurun. Untuk itu diharapkan peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan, tidak hanya bagi diri, namun kepentingan masyarakat.
Selain itu, diingatkan mantan Camat Soromandi ini, agar pelaku PNPM menghindari bersentuhan dengan proses hukum. Yakni mengikuti prosedur program atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). “Jika tidak memahami aturan, maka sulit untuk mengendalikan diri. Karena bagi yang melanggar, tidak ada kompromi hukum,” ingatnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Bima, Fatimah, mengatakan hasil pantuan sementara dalam kegiatan pemantauan pada sejumlah kecamatan, menemukan masih ada masyarakat belum mengenal PNPM. Meski mereka mengenal salahsatu program PNPM, yakni Simpan-Pinjam Perempuan (SPP). “Untuk itu saya berharap kepada pelaku PNPM untuk lebih mengenalkan kembali PNPM kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk pelatihan Media dan Advokasi Hukum ini diikuti oleh sejumlah pelaku PNPM dan diharapkan dapat menambah wawasan. Apa yang diperoleh selama pelatihan dapat diaplikasikan ditengah masyarakat dan dalam tugas sebagai pelaku PNPM.
Penanggungjawab Operasional Kegiatan (Pokja) PNPM MPd Kabupaten Bima, Drs. Yamin, mengharapkan apa yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan, termasuk soal pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik. Karena pelaku PNPM di lapangan kerap berhadapan dengan wartawan, sehingga dapat memahami bagaimana membangun relasi.
Disamping itu, kata dia, kadang ada oknum yang mengaku wartawan bertindak memeras narasumber. Narasumber telah memberi penjelasan tentang tindakan pemerasan melanggar Kode Etik, bahkan melawan hukum. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
