Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Firdaus, SH, CN, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, agar mundur dari jabatannya jika secara sah dan ada putusan tetap secara hukum membuktikannya terlibat kasus korupsi dana tunjangan sertifikasi guru. Pengunduran diri itu untuk menyelamatkan citra lembaga.
Desakan itu menyusul penetapan Yaman sebagai tersangka kasus pemotongan tunjangan sertifikasi ratusan guru di lingkungan Kemnag. Selain itu, desakan massa mahasiswa Bima yang menginginkan Yaman segera diadili dan dipecat.
Dikatakannya, suka atau tidak suka, seseorang yang menduduki jabatan publik harus berbesar hati sebelum menerima kritikan maupun sorotan dari masyarakat.
“Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kalau memang secara hukum dan ada keputusan hukum tetap Haji Yaman bersalah, saya kira lebih baik mengundurkan diri,” ujarnya kemarin melalui telepon seluler.
Menurutnya, jika berhenti dari memangku jabatan, seseorang bisa lebih fokus menjalani proses hukum. Namun, jika masih menjabat, konsentrasi pelayanan akan terpecah, sehingga dikuatirkan masyarakat terganggu. “Apalagi, kasus yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi,” ujar duta Partai Keadilan Sejahtera Dapil IV ini.
Sebelumnya, massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima dan Aliansi Mahasiswa Pecinta Perubahan (AMPERA) berunjuk rasa depan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Senin (12/3) lalu. Aksi yang dikawal ketat aparat Kepolisian itu berlangsung tertib tanpa ada tindakan anarkis.
Massa menilai sangat tidak pantas kepala lembaga keagamaan dipimpin pejabat yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Masa mendesak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota segera menyeret para tersangka ke penjara.
Mereka juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memercepat proses hukum kasus itu, karena sudah diluar kewajaran.
Namun, sebelumnya Yaman menanggapi dingin penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota. Dia yakin tidak bersalah dalam kasus itu. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
