
Wawali dan Kapolres Bima Kota
Kota Bima, bimakini.com.- Hingga kini Polres Bima Kota, belum menetapkan adanya tambahan tersangka dalam kasus penyerangan, penganiayaan, pengerusakan, dan pembakaran inventaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima. Hingga kini Polres Bima Kota baru menetapkan dua tersangka dalam penyerangan tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbuls KS, SIK, mengatakan pihaknya hingga saat belum menetapkan adanya tambahan tersangka. Hal itu terhambat karena saksi dari HMI baru memenuhi panggilan, Rabu (18/4). “Kami sebelumnya sudah dua kali memanggil saksi korban, baik lewat telepon maupun penggilan, namun tidak datang. Baru kemarin (Rabu red) mereka memenuhi panggilan,” ujarnya usai pertemuan dengan warga Mande di aula Pemkot Bima, Kamis (19/4).
Selama ini, kata dia, HMI selalu mendesak agar pihaknya segera mengungkap kasus tersebut. Namun justru paggilan untuk pemeriksaan baru dipenuhi, sehingga belum bisa memastikan apakah akan ada tambahan tersangka atau tidak.
Mengenai dua tersangka saat ini, kata Kumbul, tidak ditahan. Karena dalam penanganan kasus, tersangka tidak mesti mendekam di balik jeruji besi. “Tidak mesti harus ditahan,” katanya.
Pihaknya akan tetap mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, namun semuanya bergantung saksi yang diajukan korban. Karena mereka dianggap lebih mengetahui bagaimana kejadiannya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
