Bagaimana perkembangan penuntasan kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima? Berkas kasus dengan tersangka Kepala Kemnag, Drs. H. Yaman, masih belum lengkap atau P-19 di tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun, pihak Kejaksaan belum mengembalikannya kepada penyidik Kepolisian.
Demikian juga dengan Jufri, pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kemnag. Berkasnya dinilai Jaksa masih harus dilengkapi. Tersangka lainnya, mantan Bendahara Kemnag, Abdul Muis, surat dakwaannya masih disusun.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengaku, kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa pejabat teras di lingkungan Kemnag Kabupaten Bima itu, sedang dalam proses. Berkas Yaman dan Jufri akan dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19). Saat ini, sedang meneliti dan menyusun petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.
“Besok (Selasa, 17/4) rencananya kita akan gelar perkara untuk menyatukan persepsi,” ujar Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (16/4).
Untuk Abdul Muis, jelas Edi, beberapa waktu lalu berkasnya pernah dikembalikan ke penyidik Kepolisian. Namun, berkas itu sudah diserahkan kembali ke Jaksa. “Tapi, belum P-21. Sekarang Jaksa sedang menyusun dakwaannya,” terangnya.
Proses pemeriksaan Yaman berkaitandengan persetujuan pembayaran langsung atas SPM-LS (surat perintah pembayaran langsung) oleh pejabat pembuat SPM-LS (Kasubag TU) Drs.H.Irfun, nomor:00187/LS/2010 tanggal 1 September 2010 yang diajukan kepada Kepala KPPN Bima.
Dalam pernyataan pers, Minggu (15/4) sore, Yaman menyatakan saat itu pertimbangan pembayaran tunjangan sertifikasi antara lain surat Kepala KPPN Bima Nomor: S-1176/WPB.22/KP.0320/2010 tanggal 25 Agustus bersifat segera. Perihal Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, Satker Kemnag Kabupaten Bima masih dibawah rata-rata nasionalatau kurang dari 31 persen.
Selain itu, katanya, surat Kepala Kantor Wilayah Kemnag Provinsi NTB nomor: KW.19.1/2/KU.00.2/2496 Tahun 2010, tanggal 14 September 2010, tentang Percepatan Realisasi Anggaran Semester ke II tahun anggaran 2010.
Aspek lainnya, jelas Yaman, surat penjelasan Kepala Kantor Cabang BNI 46 Bima nomor BMA/5/1556 tanggal 7 September 2010, yang berisi pemberitahuan belum selesainya penerbitan rekening masing-masing guru, sampai minggu ke III bulan September 2010.
Yaman pun mengelaim, pembayaran itu untuk merespons permohonan para guru penerima tunjangan,karena kebutuhan keluarga yang sangat mendesak. Pembayaran langsung tersebut juga mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran tunjangan profesi guru.
Katanya, sesuai pasal 9 ayat 5 dan 6, menyebutkan bahwa pada prinsipnya pembayaran langsung dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran, setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala KPPN (ayat 6). (BE.19/BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
