Kota Bima, Bimakini.com.- Pegawai sukarela pada berbagai kelurahan yang melegalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka di kantor Kecamatan Raba, diduga ditarik biaya Rp20 ribu/orang. Bahan legalisir itu untuk bahan pengajuan data induk (data base) pegawai kategori dua ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dugaan penarikan biaya itu dibeberkan Lurah Penaraga, Mubin M. Nor, BA, kepada wartawan, Jumat (27/4).
Dikatakannya, beberapa hari lalu puluhan pegawai sukarela di kantor kelurahan Penaraga mengaku dipaksa menyerahkan uang senilai Rp20 ribu oleh pihak Kecamatan Raba untuk legalisir SK. Jika uang itu tidak diberikan, maka para pegawai sukarela itu mengaku tidak akan mendapatkan tandatangan dan stempel.
“Beberapa hari lalu puluhan pegawai sukarela menyerahkan uang 300 ribu untuk melegalisir ijazah mereka, masing-masing membayar 20 ribu,” jelasnya melalui telepon seluler.
Dia menyesalkan tindakan yang diduga atas perintah Camat Raba itu. Padahal, yang mengurus bahan itu semuanya merupakan pegawai sukarela yang tidak pantas untuk dimintai uang. Justru sebenarnya harus dibantu oleh Camat, sehingga mereka tidak merasa terbebani lagi dengan berbagai macam biaya.
Berkaitan dengan beredarnya informasi bahwa Camat Raba juga meminta uang kepada 11 kelurahan sebesar Rp750 ribu untuk diserahkan ke Kelurahan Rabangodu Utara dalam keperluan lomba, disesalkannya karena dinilai bersifat memaksa. “Saya kemarin hanya menyerahkan 400 ribu karena tidak sanggup,” ujarnya.
Padahal, katanya, yang diserahkan ke Lurah Rabangodu Utara hanya Rp3 juta saja, tidak sesuai dengan jumlah uang yang terkumpul pada 11 kelurahan di Kecamatan Raba.
Bagaimana tanggapan Camat Raba, Drs. Ridwan, MM? Saat dikonfirmasi wartawan, dia membantah isu pungutan liar senilai Rp20 ribu terhadap pegawai sukarela yang melegalisir SK. Justru, semua biaya untuk mengurus itu dibebaskan semuanya. Dia menilai itu hanya isu dan fitnah yang diarahkan kepadanya.
Berkaitan dengan uang senilai Rp750 ribu dari masing-masing kelurahan, diakuinya, memang ada. Tetapi, dia membantah kalau bersifat memaksa. Uang senilai itu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antarsemua lurah di Kecamatan Raba untuk membantu Rabangodu Utara yang mewakili lomba kelurahan tingkat Kota Bima.
“Uang itu adalah bentuk kebersamaan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkannya, mereka menyerahkan sesuai kemampuan,” jelasnya di kantor setempat, Jumat (27/4).
Bahkan, ungkapnya, tiga kelurahan yakni Kendo, Nitu, dan Rabadompu Timur masih belum menyerahkan hingga kini. Sebagian kelurahan lain juga ada yang menyerahkan hanya Rp400 ribu saja. Uang senilai Rp3 juta yang diserahkan ke Lurah Rabangodu utara dibenarkannya.
Namun, katanya, uang senilai Rp3 juta itu diserahkan karena total yang baru terkumpul sebanyak Rp3 juta lebih. Sisanya dipakai untuk persiapan perlengkapan terop, tenda, dan lainnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
