Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Curi Kunci, Bakar Pipa Gunakan Korek Gas

Kota Bima, bimakini.com.- Ini pengakuan Ferdy (17) saat diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu dini hari. Dia mengaku, pembakaran toko itu memang sengaja dilakukannya karena sakit hati dan dendam. Pemilik  toko tidak  membayar gajinya sebulan terakhir.

“Saya sudah bekerja di Toko Nabila selama empat bulan, gaji saya sebesar 400 ribu tidak dibayar satu bulan, makanya saya membakar karena dendam,” ujar remaja asal Sulawesi Barat ini di Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Lalu bagaimana awal mula dia membakar toko itu? Diceritakannya, aksi itu dilakukannya setelah selesai Magrib dengan membakar pipa di lantai satu toko itu sedikit demi sedikit menggunakan korek gas. Memasuki toko itu menggunakan kunci toko tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Remaja itu diamankan oleh aparat Kepolisian saat hendak dikeroyok warga di lokasi kejadian. Saat diamankan, pada mukanya terlihat sejumlah luka memar dan benjol kemungkinan sempat dipukul oleh warga.

Kasat Reskrim Bima Kota, IPTU Welman Ferri, saat dikonfirmasi mengatakan pemuda itu sudah mengakui semua perbuatannya, yakni membakar toko secara sengaja karena alasan balas dendam tidak dibayarkan gajinya selama satu bulan. Dari tangannya juga telah ditemukan sejumlah kunci untuk memasuki rumah dan satu korek gas untuk membakarnya.

Atas tindakan kejahatannya itu, katanya, Ferdi dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, atas pengakuan remaja itu kemungkinan juga akan dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk memastikannya nanti kita cek dulu kebenaran identitasnya,” jelas Welman di Sat Reksrim. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait