Dompu, Bimakini.com.- Aksi demo para tenaga honor di Kabupaten Dompu Senin lalu, berbuntut panjang. Kerusakan fasilitas di ruang rapat Bupati Dompu yang diduga karena ulah para pendemo, kini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kepala Bagian Umum Setda Dompu, Amin, S.Sos, melaporkan delapan oknum pendemo yang diduga berperan dalam perusakan itu.
Kasus perusakan fasilitas daerah itu berawal dari tidak dipenuhinya permintaan Forum Tenaga Honda yang menginginkan agar Pemerintah Kabupaten Dompu menerbitkan rekomendasi bagi yang tidak terakomodir dalam data induk (data base). Rekomendasi itu untuk dibawa ke Badan Kepegawaian Nasional sebagai dasar bagi lembaga itu mengakomodir kembali mereka yang tidak masuk dalam data base.
Waka Polres Dompu, AKP Diky Subagio, mengaku Kabag Umum telah melaporkan sejumlah pendemo dalam kasus itu. Terdapat delapan orang yang dilaporkan oleh Kabag Umum itu, mewakili Pemkab Dompu.
Mereka berinisial RJ, BC, SDT, SMT, HD, AS, CD, dan AGS karena diduga merusak fasilitas daerah seperti meja, kursi, kaca, dan fasilitas lainnya. “Kepada mereka diancam pasal pasal 170 yakni perusakan secara bersama,” ujarnya di Dompu, Selasa.
Selain itu, katanya, Kabag Umum juga telah memberikan nama-nama para saksi jika diperlukan. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Waka Polres berjanji akan terus mengawal kasus itu, apalagi sudah ada oknum yang diduga terlibat dan para saksi. “Cepat dan tidaknya proses kasus itu bergantung dari barang bukti dan saksi pendukung, ”ujarnya.
Wakil Forum tenaga Honda, Abi, mengatakan perusak fasilitas daerah itu bukan kelompoknya, tetapi ada oknum-oknum yang sengaja menyusup ke dalam barisan. “Laporan itu juga hanya pengalihan isu,” ujarnya Selasa.
Mengenai isu tenaga honor akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dugaan pemalsuan data, Abi mengatakan belum dilakukan. Tetapi, akan menunggu Ketua Forum Tenaga Honda, Aruji, yang saat ini berada di Jakarta. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.