Bima, bimakini.com.- Menyikapi aksi demo puluhan supir trayek Bima-Dompu dan Sumbawa, hingga memblokir jalan sebelumnya. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, kemarin menggelar rapat bersama seluruh Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) di wilayah Kabupaten.
Hasilnya, disepakati sebanyak 11 titik yang akan ditempatkan personil gabungan Dishubkominfo dan UPTD setempat. Sejumlah titik itu akan dijaga selama 24 jam, secara bergilir, pagi, siang dan malam. Sebanyak 11 titik disepakati, akan ditempatkan petugas Dishubkominfo, yakni cabang Talabiu, cabang tiga Pandai, depan Terminal Bolo, Jembatan Tente, perbatasan Wawo, cabang tiga Palibelo, perbatasan Wera, Jembatan Timbang Madapangga, BRI Woha dan perbatasan Ni’u.
‘’Kita sudah membagi personil Dishubkominfo maupun UPTD yang akan bertugas pada sejumlah titik itu,’’ aku Kadis Dishubkominfo Kabupaten Bima Drs Djunaidin, ditemui di kantornya Kamis pagi
Penetapan sejumlah titik yang akan dijaga personil Dishubkominfo, diakui untuk mengawasi adanya truk maupun pic up mengangkut penumpang. Karena mereka bukan kendaraan umum.
‘’Tahun 2011 lalu sudah ada kesepakatan antara Kota dan Kabupaten Bima, ditandatangani Dishubkominfo Kota maupun Kabupaten, Lantas, Organda, SPTI maupun pengusaha mobil dua daerah. Truk dan mobil pic up dilarang mengangkut orang. Hanya bisa mengangkut barang,’’ terangnya.
Tahap awal penjagaan di sejumlah titik akan berlangsung selama satu bulan, sambil di lihat perkembangan yang terjadi di lapangan. ‘’Jika masih kita temukan truk maupun pic up mengangkut penumpang akan kita tindak,’’ sebutnya.
Kabid Perhubungan Darat Suaeb S Sos ditemui di tempat yang sama, mengaku kasus mobil truk dan pic up mengangkut penumpang berulangkali terjadi, bahkan telah banyak yang ditilang dishub setempat. Persoalannya, Dishub tidak bisa melakukan pengawasan selama 24 jam di lapangan. Selain wilayah kabupaten luas, personil Dishub sendiri terbatas. ‘’Kalau pengusaha angkutan tahu persoalan itu, ndak akan terjadi. Praktek di lapangan, kadang supir cadangan yang berulah seperti itu,’’ gambarnya.
Hal lain yang membuat persoalan ini terus terjadi. Menurut Suaeb, truk atau pic up mengangkut penumpang, biasa pada malam hari atau dinihari sekitar pukul 03.00 atau 04.00 Wita, sehingga tidak bisa diawasi Dishubkominfo maupun petugas di lapangan. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
