Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima mengisyaratkan akan menindak tegas PT Moca jika terbukti menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau melanggar ketentuan Undang-Undang Migas Nomor 21 Tahun 2001. Hal itu diisyaratkan Kepala Diskoperindag, Drs.M.Farid, M.Si.
Farid mengisyaratkan, sebagai langkah awal, SKPD setempat akan memelajari dan menelusuri kasus tersebut, termasuk mengerlarifikasi PT Bima Oil untuk memeroleh data permintaan (order) BBM kategori industri. “Kami akan memelajari dan menglarifikasi perusahaan itu, karena bagaimana pun, perusahaan tidak berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi, karena hanya rakyat yang berhak menggunakan itu,” katanya di Diskoperindag, kemarin.
Diakui mantan Kabag Ekonomi Setda Kota Bima ini, selama ini tidak pernah mengetahui jika perusahaan konsorsium PLTU Bima menggunakan BBM bersubsidi. “Kalau memang terbukti melanggar pasti akan ditindak tegas dan kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” katannya.
Dikatakannya, hingga saat ini, di Kota Bima baru delapan pangkalan atau pengecor bahan bakar jenis solar yang mengantungi ijin resmi dari pemerintah. Khusus pengecoran ke kapal dikawal oleh aparat. “Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, bagaimana tindakan nanti akan dikoordinasikan secara bersama. Ini harus dikawal, karena saya pikir mereka tidak punya ijin mengunakan BBM bersubsidi, itu juga sesuai Undang-Undang,” isyarat pria jebolan Teknik Industri ini. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
