Akademisi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, Drs. Jasman, M.Pd, menyarankan Wali Kota Bima, HM. Qurais dan Bupati Bima, H. Fery Zulkarnain, ST, agar tidak ada intervensi kebijakan saat menetapkan Kepala Sekolah (Kasek), karena bisa menyebabkan mutu pendidikn lamban berkembang.
Dikatakannya, menetapkan Kasek sebaiknya dilakukan seperti Rektor atau Dekan pada Perguruan Tinggi (PT) tanpa intervensi dari pihak manapun. Penetapan dilakukan melalui sistem demokrasi, dosen atau guru yang berada dalam satu lembaga pendidikan berhak memilih figur yang dianggap memiliki kompetensi. Namun, sebelumnya oleh Dinas Dikpora melakukan uji kelayakan terhadap para calon.
Dijelaskannya, Dinas menyiapkan calon Kasek, kemudian menguji kelayakan, melihat kinerja, syarat administrasi kepegawaian, prestasi dan kemampuan memajukan pendidikan. Diingatkannya memilih seseorang menjadi Kasek bukan mencari popularitas atau untuk kepentingan politik semata, namun satu tujuan yakni mutu pendidikan.
Dia menilai, satu di antara faktor kemunduran mutu pendidikan di wilayah Indonesia bagian Timur, termasuk Bima, karena penetapan Kasek lebih mengutamakan kebijakan Kepala Daerah dan kepentingan politik, namun tidak memikirkan mutu pendidikan. Jika yang dipilih bukan produk kebijakan, dia yakin akan mampu memimpin guru dan bekerja memajukan mutu pendidikan.
“Saya melihat selama ini pengangkatan Kasek lebih dominan kebijakan Kepala Daerah dan kepentingan politik, bukan untuk mutu. Kasihan generasi kita kalau tradisi semacam itu terus dipertahankan,” ujarnya Selasa (3/4) melalui telepon seluler.
Tidak hanya itu. Dia juga mengingatkan agar tidak melihat kedekatan, latarbelakang keluarga maupun kepentingan agar tidak mengorbankan banyak generasi. Selain itu, Kasek hanya menjabat beberapa tahun saja. Jika mutu tidak meningkat atau hanya jalan di tempat, sebaiknya dievaluasi. Apalagi, di Kota Bima banyak Kasek yang menjabat hingga puluhan tahun. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
