Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kabupaten Bima mengisyaratkan akan mulai membagikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pertengahan Mei 2012 mendatang. Pembagian tersebut sesuai target pemerintah dan tercepat di Provinsi NTB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Drs. Sirjajuddin, MM, mengatakan, Kabupaten Bima ditetapkan Gubernur NTB sebagai daerah percontohan pelaksanaan E-KTP terbaik di Bumi Gora. Sebelumnya, Pemkab Bima menerima penghargaan dari Kemendagri sebagai daerah terbaik pelaksana E-KTP.
“Alhamdulillah berkat perjuangan Bupati, Kabupaten Bima mendapatkan penghargaan dari bapak Menteri Dalam Negeri sebagai daerah terbaik pelaksana E-KTP,” kata Sirajuddin di Disdukcapil, kemarin.
Dikatakannya, bentuk konsistensi Bupati Bima memercepat perampungan E-KTP dengan menyiapkan dana dukung, terutama untuk kegiatan mobilisasi warga saat perekaman data KTP. “Untuk wilayah Bali, NTB, NTT, Kabupaten Bima terpilih sebagai daerah terbaik yang sukses melaksanakan KTP Elektronik. Prestasi ini juga berkat Camat, Kepala Desa dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, sebelum menerima kartu setiap penduduk wajib mengikuti perekaman terakhir sidik jari. Hal tersebut untuk meminimalisasi kesalahan data pemegang kartu. “Ketentuannya sudah seperti itu, agar kartu benar-benar diterima sesuai pemilik yang tercantum. Untuk pembagian perdana akan kami lakukan pertengahan Mei saat BBGRM nanti. Jadi, penduduk itu akan kami rekam dulu sidik jarinya,” katanya.
Sirajuddin yakin, peluang peredaran kartu ganda dan penyalahgunaan KTP, misalnya untuk kepentingan kejahatan dan aksi terorisme, sangat rendah. Sebab kartu baru berbeda dengan yang lama, karena menggunakan satu data induk (data base) di pusat. Selain itu, identifikasi penduduk lebih lengkap. “Kami yakin peluan timbulnya KTP ganda sangat kecil, karena data kependudukan ini terekam dalam satu data induk. Kartu baru memiliki pita penyimpanan data mirip ATM,” katanya.
Dikatakannya, E-KTP memiliki keunggulan tersendiri jika dibandingkan kartu lama, misalnya warga yang belum terdaftar pada KPU atau tidak memiliki kartu pemilih, bisa langsung menggunakan hak suara. “Kalau untuk kartu lama masih berlaku dan masih bisa digunakan maksimal hingga akhir Desember mendatang, setelah itu tidak ada alasan lagi setiap warga harus menggunakan KTP Elektronik,” katanya.
Hingga 11 April 2012, dari total wajib KTP 262.500 Tahun 2009, sudah terealisasi 100 persen. Namun, jika berdasarkan data terbaru Discapil, wajib KTP sebanyak 308.000 dan sudah terealisasi 91 persen. Khusus Kecamatan Lambu, perekaman data E-KTP dilayani menggunakan kendaraan.
“Karena daerah kita hampir rampung, sekarang kami keroyok (bantu) Lombok Tengah, dengan meminjamkan alat,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
