Ini tanggapan Kapolres Bima Kota, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.IK, SH, atas desakan massa HMI Cabang Bima dalam penuntasan kasus perusakan sekretariat mereka, Jumat lalu. Katanya, aparat Kepolisian tidak bisa asal menangkap seseorang, meskipun telah diketahui siapa pelakunya sebelum ada bukti kuat yang mendukungnya.
“Apalah artinya kita tangkap kalau tidak ada bukti, tidak semudah itu kita lakukan penangkapan, semua ada tahapannya,” jelas Kumbul saat menemui massa HMI di depan Mapolres Bima Kota.
Dikatakannya, saat ini Kepolisian masih menyelidiki untuk mendalami kasus itu. Semua saksi juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka hanya mengenali pelakunya. Tetapi, tidak mengetahui pasti apa saja bentuk tindakan anarkisme saat kejadian berlangsung.
Dia berjanji Kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus itu, walaupun tidak bisa dipastikannya berapa hari akan diselesaikan. Dalam proses hukum pun, Kepolisian akan selalu transparan kepada publik dan sedikitpun tidak akan menutupinya. Bahkan, anggota HMI disilakan mengawal penanganan kasus itu di Sat Reskrim Polres Bima Kota setiap hari.
“Kami akan tetap mengusut tuntas kasus ini, tetapi sekali lagi proses hukum ada tahapannya dan tidak semudah itu kita bisa menangkap orang,” terangnya.
Mengenai indikasi keterlibatan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, yang menggiring sekelompok preman, juga belum berani dipastikannya. Sebab, kalau itu dikatakan preman, harus jelas dulu seperti apa kriteria preman dan apa benar di Kota Bima ini ada preman.
“Kita belum sampai ke sana, sampai saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
